Banyuasin, Pelita Sumsel- Perekaman KTP Elektroni di kabupaten banyuasin telah mencapai 99 % atau sebanyak 494.269 orang sepanjang tahun 2016, artinya masih sekitar tiga ribu warga Banyuasin yang belum melakuakan perekaman, hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Zainudin SIP yang dilansir dari web resmi Pemerintah kabupaten Banyuasin, dikatakannya bahwa tiga ribuan warga banyuasin terancam tidak mendapatkan pelayanan publik karena belum melakukan perekaman KTP-Elektronik sepanjang 2016. Saat ini masyarakat diwajibkan melakukan perekaman agar terdaftar di kependudukan.
”Terhitung akhir desember kemarin sudah mencapai 99 persen yang merekam. Masih ada 3 ribu warga lagi yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember,” ujarnya seperti di kutip di http://banyuasinkab.go.id/ Kamis (18/1)
Selanjutnya dijelaskan berdasarkan edaran Kemendagri 2017 ini masyarakat diwajibkan melakukan perekaman EKTP, jika tidak segera merekam tidak akan mendapatkan layanan publik seperti pengurusan BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, meneriman bantuan Raskin dan layanan publik lainnya.
”Yang penting itu merekam dulu, jangan ditunda-tunda lagi, setelah merekam, data penduduk ini sudah nge-link ke setiap instasi layanan publik. Jadi yang belum merekam EKTP tidak akan mendpaatkan layanan publik,” jelas dia.
Kendala yang dialami Disdukcapil lanjut dia saat ini tidak adanya blanko E-KTP sehingga kartu KTP elektronik belum dilakukan pencetakan usai perekaman sampai blanko dikirim oleh Kemendagri.
Sebagai ganti belum bisa dicetaknya E-KTP untuk sementara waktu warga yang sudah melakukan perekaman akan dibuatkan KTP sementara berupa selembar kertas yang izinnya dari Kemendagri langsung.
” Ada 28 ribu lagi warga Banyuasin yang belum dicetak E-KTP. Dan KTP sementara yang sudah kita distribusikan mencapai 5.858 sebagai ganti EKTP, artinya masih ada 20 ribuan lagi warga belum kita buatkan KTP sementara, nah 2017 ini kita akan kerjar agar semuanya segera dapat KTP sementara,” katanya (Bas)
Tidak ada komentar