Palembang, Pelita Sumsel –
Sedikitnya 43 ribu ponsel dan gadget ilegal bermerk iPhone 11 Max Pro, Ipad dan Macbook Air, hasil ungkap Jajaran Bea Cukai Palembang, yang telah memiliki keputusan berkuatan hukum tetap, terhadap dua terpidana, Ali Akbar dan Jodi Suswianto, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, di depan Kantor Kejari Palembang, Jumat (07/08/2020).
“Pemusnahan ini perlu dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang dimusnahkan tidak lain, handphone, laptop dan gadget. Selain itu, ada juga mainan anak yang berasal dari Tiongkok,” jelas Kajari Palembang, Asmadi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, Abdul Harris melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Harmawanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang sitaan yang diungkap Jajarannya (Bea Cukai Palembang-red) pada 30 Januari 2020, dimana saat itu barang elektronik berupa ribuan ponsel dibawa menggunakan truk.
“Barang selundupan ini berasal dari Tiongkok. Modus yang digunakan para pelakunya, memasukan barang impor melalui jalur laut. Lalu, diangkut menggunakan mobil truk. Anggota kita menangkapnya saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta,” jelas Dwi Harmawanto, saat dibincangi usai pemusnahan.
Ditegaskan Dwi, pihaknya akan tetap mengawasi peredaran barang-barang ilegal yang masuk ke Sumatera Selatan, baik melalui jalur laut, udara maupun perairan.
“Terkait penyelundupan ponsel itu, kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 104 hutuf a dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan No 17 tahun 2006,” jelasnya. (sel)