Gambar_Langit Gambar_Langit

Korupsi Dana Desa, Bayumi Mantan Kades di Muba Divonis 3 Tahun Bui

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jan 2022 13:50 0 147 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, memvonis terdakwa Bayumi mantan Kades kades Tanjung Keputran Musi Banyuasin, 3 tahun penjara terkait kasus
dugaan Korupsi dana desa, di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/1/2022)

Secara virtual Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, memvonis terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda 100 juta subsider 6 bulan kurangan dan terdakwa juga dibebankan untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 413 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bayumi dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata Hakim

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Kejari Muba maupun terdakwa menyatakan terima.

“Saya terima yang mulia,” ungkap terdakwa melalui virtual

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 2 tahun 6 bulan terdakwa Bayumi Bin Dasril mantan kades Tanjung Keputran Musi Banyuasin periode 2010 – 2016.

Dalam bacaan tuntutan JPU Muba, Chandra Irawan SH, mengatakan, Terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 413 juta.

“Menuntut terdakwa Bayumi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Untuk itu, penuntut umum sebagaimana tuntutannya mengganjar terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

 

Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.

JPU Juga meminta kepada majelis Hakim Tipikor Palembang, agar menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 413 juta juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.

“Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya. (ron)

LAINNYA