Curi Sepeda, Leodi Divonis 10 Bulan Penjara

waktu baca 1 menit
Jumat, 31 Jan 2020 17:19 0 194 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Leodi (21) terdakwa kasus pencurian sepeda dalam sidang putusan yang digelar di ruang Kartika PN Baturaja.

Dalam Putusan yang dibacakan majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan SH MH dan hakim anggota Mahendra Adi Purwanta SH Mh dan Rivan Rinaldi SH ini Leodi terbukti melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan mengambil satu unit sepeda warna hitam dalam keadaan rusak di halam rumah Hairul.

“Menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” Kata Dedi Irawan SH MH Hakim ketua majelis hakim persiangan seraya menghentakkan palu persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum Ari Dody WIjaya SH yang menuntut terdakwa satu tahun penjara. “saudara berhak menerima, pikir-pikir atau banding,” tukas Dedi Irawan.

Pantauan dilapangan sidang perkara kasus pencurian sepeda “butut” ini berlangsung aman dan lancar, Keluarga terdakwa juga terlihat di ruang sidang memberikan support kepada terdakwa yang terlihat pasrah menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya, usai sidang terdakwa terlihat bingung dan diingatkan oleh majelis hakim untuk menandatangi putusan sidang. “Salim (cium tangan red)  dulu nak samo pak hakimnyo,” ujar ibu terdakwa mengarahkannya dari bangku belakang. (And)

 

LAINNYA