8 Perda Kabupaten OKU Timur Dihapus

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Nov 2019 10:32 0 162 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menghapus sebanyak 8 produk hukum Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2017, alasannya penghapusan Perda ini bertujuan mempermudah pelaku usah untuk membuat perizinan dan memperpendek birokrasi.

“Produk hukum Perda ini hasil kerja Eksekutif dan Legislatif. Maka untuk menghapus Perda itu sendiri harus melalui Paripurna. Ditahun 2017 Ada 8 Perda yang sudah dihapus, kebanyakan Perda yang berkaitan dengan izin dibidang kesehatan dan izin usaha,” ujar Kabag Hukum HAM & Ortala Sekretariat Daerah Pemkab OKU Timur Sumarno, SH. Jum’at (22/11).

Adapun 8 Perda yang dihapus, Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Retribusi Izin Apotek, Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Retribusi Izin Optik, Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang Retribusi izin toko obat, Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Retribusi izin kerja apoteker dan Asisten apoteker, Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang Retribusi izin usaha industri tanda daftar industri dan izin perluasan industri. Perda Nomor 30 tahun 2008 tentang Retribusi dan izin usah Kepariwasataan. Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil dan terakhir Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang izin gangguan usaha.

“Tujuannya penghapusan itu untuk mempermudah pelaku usaha dan memperpendek birokrasi,” ujarnya.

Presiden Jokowi RI juga Baru-baru ini dalam Rakornas Indonesia maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di sentul internasional convention Center bogor Jawa Barat rabu (13/11) lalu. Mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota serta para ketua DPRD untuk tidak banyak membuat peraturan di tingkat daerah. Jokowi menyebut negara ini sudah terlalu kebanyakan peraturan.

“Terakhir penghapusan Perda tahun 2017. Terkait instruksi Presiden itu kita sedang mengkaji terhadap Perda yang ada, apakah ada bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi. Pembuatan Perda itu tujuannya harus untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah,” ujarnya.

LAINNYA