Problem Framing Politik pada Media

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Okt 2019 16:59 0 152 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Diskusi Framing Politik di Media yang digelar oleh IKA Fisip Unsri dan Bung FK di Volum Coffe senin (14/10). Membahas soal framing politik mendatangkan beberapa nara sumber diantarabya Pakar Hukun UIN Raden Fatah, Dr Sadi Is, SHI, MH, Wartawan Utama, Maspril Aries, Pakar KomunikasI UIN Raden Fatah, Dr. Yenrizal dan Pakar Bahasa, Dr Nasir

Pakar Hukun UIN Raden Fatah, Dr Sadi Is, SHI, MH memaparkan bahwa pada pasal 1 ayat 3, menjelaskan Indonesia adalah negara hukum, untuk media sudah ada UU pers no 40 tahun 1999, maka sulit untuk mempidana framing pada media

“Sulit untuk mempidana, karena framing itu bukan suatu yang bisa dipidana,” ungkapnya

Framing yang meliput itu fakta, namun kadang tidak untuk kepentinang masyarakat, namun di framing agar masyarakat diterima dan naik kepermukaan, dari segi UU framing ini sulit untuk di pidana

“Dalam UU pers itu, teman teman pers harus dapat dioleah data yang ada utk kepentingan yang memesan, ini tidak hoax namun ini fakta yang diolah dan menjadi konsumsi publik,” tuturnya

Sementara itu, Wartawan Utama, Maspril Aries Jika ada berita yang dihapus ada hal yang perlu diketahui, bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu Kode etk dan masalah hukum.

“Yang benar itu, tidak dicabut atau di hapus linknya namun diberikan keterangan dilink tersebut bahwa berita di cabut dengan alasan yang tidak melanggar kode etik atau hukum,” uhgkap Maspril

Atau tidak dihapus dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk menklarifikasi soal berita tersebut

“Sebagai contoh seperti pemberitaan yang mengatakan bahwa salah satu anggota DPR RI yang di framing ingin mengunakan fasilitas Vvip bandara, dan kemudian disanggah oleh tim media anggota DPR RU tersebut,” paparnya

Dijelaskan Maspril, Secara etis tidak ada berita berbayar yang ada itu Iklan, nah kebanyakan ada keterkaitan, framing yang dibuat oleh wartawan sesuai dengan keinginan media, ada framing yang dilakukan oleh tim sukses untuk menaikan calon yang dibawa

“Framing nya tidak saja soal berita yaitu Iklan atau berita berbayar, hal ini yang dinila kurang etis, ada memang pemberitaan yang belum layak dipublis namun demi kepentingan yang berbayar maka di publis, ” jelasnya

Pakar Bahasa, Dr Nasir mengatakan framing sebuah stategi di media, bagaimana informasi yang disampaikan di media massa bisa di terima oleh masyarakat dan tidak bias

“Karya jurnalistik adalah kerja kolektif, tidak bisa seorang wartawan, pimpinan media jadi tidak bisa membuat framing tanpa kerja kolektufitas tim media,” katanya

Dijelaskan, framing bisa diterima itu bisa diterima bukan kepentingan wartawan, media tapu untuk kepentingan orang banyak atau lebih tinggi “Jadi wartawan tidak bisa bekerja sendiri untuk membuat framing,” katanya

Pakar KomunikasI UIN Raden Fatah, Dr. Yenrizal mengungkapkan framing itu sebauh keniscayaan, hal ini di lakukan sejak dulu, framing adalah sebuah membingkai sebuah raealiaas, untuk diolah untuk menjadi sudut pandang yang akan di publiskan

“Framing dengan fakta dan data lengkap ini masih diterima, namun jika fakta dan data tidak ada namun diungkapkan maka ini yang dikatakan Hoak,” tuturnya

Unuk dunia politik, sambung dia politisi akan mengunakan media untuk pencitraan dengan melakukan framing framing yang busa diterima oleh masyarakat

“Ketika media dijadikan kampaye hitam untuk pihak lain ini yang tidak benar, tapi media harus memegang teguh kaedah kaedah yang ada di jurnarlistik,” pungkasnya (don)

LAINNYA