Oknum PNS Pemkot Prabumulih Dituntut 1 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Okt 2019 12:51 0 161 Redaktur Romadon

 

Prabumulih, Pelita Sumsel – Publik tentunya  masih ingat dalam kasus oknum PNS berinisial AN (37), terlibat kasus penghasutan demo PT Pertamina EP (PEP) Asset 2, beberapa waktu lalu.
Sidangnya, sejauh ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN). Informasi dihimpun ini, Kamis sore lalu (3/10) menjalani sidang tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nopri Exandri SH.

Sidang tuntutan diketuai Anak Agung Oka Parama Budita Gocara SH MH beranggotakan Yudi Darma SH MH dan Dendy Firmansyah SH, JPU menuntut AN dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Dengan ancaman, lebih ringan hanya 1 tahun penjara.

Padahal, didakwaan Oknum PNS di Bagian Perlengkapan Setda, dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan ancaman 6 tahun penjara atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengalaman dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Nah, fakta persidangan dari keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, memang cenderung mengarah ke Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ketimbang, Pasal 160 KUHP,” terang Nopri dibincangi awak media, Selasa (8/10/2019).

Dengan dalih itulah, akhirnya ia menuntut dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Dinilai paling tepat, untuk menjerat terdakwa.

“Pidananya lebih mengarah ke Pasal 335 ayat 1 karena ada ancaman, makanya kita tuntut dengan Pasal tersebut,” jelasnya.

Humas PN, Dendy dikonfirmasi tidak menampik, kalau disidang tuntutan JPU mengenakan AN dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.

“Ya,tuntutan sudah dibacakan JPU dimuka sidang. AN dituntut Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 1 tahun penjara,” ucapnya.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, sidang diskor dan kembali dilanjutkan pada Selasa mendatang (8/10) beragendakan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Sidang berlanjut Selasa ini, pledoi dari kuasa hukum terdakwa terkait tuntutan dibacakan JPU,” tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Yulison Amprani SH menjelaskan, sudah menyiapkan pledoi untuk pembelaan kliennya tengah duduk sebagai terdakwa.

“Kita sependapat dengan tuntutan JPU, fakta hukumnya lebih tepat ke Pasal 335 ayat 1. Bukan Pasal 160 KUHP, akan kita sampaikan dalam pledoi sebagai pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini,” jelasnya.

Icon, sapaan akrabnya, sebagai kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan keputusan atau hukuman seringan-seringannya kepada terdakwa.

“Apalagi, kliennya sudah menyesali perbuatannya itu. Dan, berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Jelas kita harapkan jadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Sehingga, bisa memberikan keputusan seadil-adilannya bagi klien kita,” tutup. (JNF)

LAINNYA