Karena Hutang, Nanda Tewas Ditangan Tiga Pelajar

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Sep 2019 17:15 0 215 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Kasus pembunuhan yang terjadi di jalan terbis pinggir sungai Desa Banuayu yang dengan korban Nanda Saputra (17) yang sempat menghebohkan masyarakat oku akhirnya terungkap. Hal ini setelah Polres OKU mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni, G (16), A (16) dan Y (18). “Ketiaganya masih bertatus pelajar,” Kata Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian S.Kom dan Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar Pres rilis dihalaman Mapolres OKU, Selasa (24/9).

Dikatakan Kapolres Kapolres, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada jum’at dini hari yang dilatar belakangi masalah hutang, tersangka merasa kecewa karena korban tidak kunjung membayar hutang. “Terjadilah cekcok mulut dan saling tantang hingga terjadilah perkelahian hingga berujung tewasnya korban,” ungkapnya.

Hasil dari penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, penyelidikan dilakukan terhadap kegiatan dan teman-teman trakhir korban pada malam saat kejadian dan didapat diduga nama-nama pelaku yaitu tersangka Y, G dan A, kemudian dilakukan upaya penangkapan namun mereka sudah kabur.

Kemudian lanjut Kapolres, Polisi melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga tsk, dan pada hari sabtu (21/9) para tersangka yakni G, A dan Y diserahkan pihak keluarganya ke Resmob Polres OKU. “Setelah kita lakukan pendekatan akhirnya dengan sukarela para orang tua korban menyerahkan ketiganya ke pihak polisi,” ujarnya.

Korban sendiri yakni Nanda saputra merupakan residivis kasus curat dan baru saja keluar dari rutan. Korban dihabisi oleh para tersangka menggunakan pisau milik korban sendiri. “korban mengalami luka tusuk 3 lubang didada kanan, 1 didada kiri dan 1 di punggung,” sebutnya.

Atas kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung pisau warna hitam jenis belati diduga menjadi alat untuk menghabisi korban, satu unit HP milik korban, baju milik korban dan baju milik tersangka serta dua unit motor milik tersangka. “Sementara pisaunya masih dicari karena dibuang oleh tersangka kesungai,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “para tersangka dijerat pasal 338 Jo 170 maksimal hukuman 15 tahun,” tukasnya

Sementara itu, para tersangka saat diintrogasi oleh kapolres mengaku merasa kesal karena korban selalu berkelit saat ditagih hutang, awalnya korban berhutang untuk membeli motor namun kenyataannya tidak demikian. “Ada hutang sebesar Rp 1.650.000,-. Kalau ditagih selalu bekelit,” kesal tersangka G. (KBT).

LAINNYA