Gambar_Langit Gambar_Langit

Karang Taruna Ujung Tanjung Netral Tak memihak Siapapun terkait Usulan Pergantian Pjs. kades Desanya.

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2020 14:01 0 160 Admin Pelita

Banyuasin, Pelita Sumsel –– Karang Taruna Desa Ujung Tanjung Tegaskan tidak memihak siapapun dalam usulan pemecatan Pjs. Kades Desa Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Jum’at (05/06/20).

Menyikapi dengan adanya gugatan masyarakat Desa Ujung Tanjung kepihak kecamatan beberapa waktu yang lalu perihal usulan pemecatan Pjs. desa Ujung Tanjung, atas nama Zholimin SH M.Si,. Karang taruna desa Ujung Tanjung menyatakan sikap netral yang diutarakan langsung oleh Dodi Aryansyah selaku ketua karang taruna desa ujung tanjung tersebut.
“Dalam hal ini karang taruna desa ujung tanjung bersikap netral dan tidak memihak siapapun dalam usulan pemecatan Bapak Zholimin, dan kami berharap agar pihak terkait menyelesaikan permaslahan melalui jalan musyawarah mufakat,”tegasnya.

Sementara itu, pihak kecamatan membenarkan bahwasanya pernah memanggil masyarakat desa ujung tanjung untuk dimediasi.

“Ya kami sudah memanggil masyarakat desa ujung tanjung untuk di mediasi, mereka menuntut agar Pjs. Desa ujung tanjung di ganti karena dianggap kurang dapat membagi waktu di desanya lantaran selain menjadi Pjs. Kades Bapak Zholimin juga menjabat sebagai KA UPTD Kependudukan di kecamatan”, ujar Drs. Yuni Khairani M.Si Selaku Camat Banyusin III

Lanjutnya, saat dimediasi Masyarakat desa Ujung Tanjung ditengah-tengah mediasi mereka melakukan Walk out dan akan membawa persoalan ini Ke Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banyuasin.

“Di tengah mediasi masyarakat desa ujung tanjung meninggalkan ruangan mediasi dan mengatakan akan membawa persoalan ini Ke Komisi I”,pungkasnya.

Roni Utama Selaku Kepala Dinas DPMD Kabupaten Banyuasin, saat dikonfirmasi Via WhatsApp menegaskan ‘mengenai tuntutan masyarakat Ujung Tanjung pihaknya sudah menerima laporan dari camat

“Akan menindak lanjuti berdasarkan peraturan yang ada yaitu perda no 2 tahun 2016, karena pengangkatan dan pemberhentian kades harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur khususnya pasal 17 perda no 2 th 2016 tentang pemerintahan desa”pungkasnya.(Suh)

LAINNYA