Tiga Penggondol Kotak Amal Masjid Terekam CCTV

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jul 2019 18:19 0 189 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Ketiga pelaku penggodol kotak amal Masjid Baitul Rahman PT Tel Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, akhirnya tertangkap aparat Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim. Ketiga pelaku tersebut,diketahui bernama Andika (23), Yogo Krismon ,dan Roni Iskandar (23), yang para ketiga pelaku tersebut, tercatat sebagai warga Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumsel. Penangkapan pelaku tersebut,pada Selasa(16/07/19), sekitar pukul 01:00 WIB, berdasarlan LP / B / 18 / VII / 2019 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. R.Dangku/15/07/19.

Dalam kasus tersebut tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP. Sedangkan kejadian diketahui pada Minggu(14/07), sekitar pukul 19:00 Wib. Sementara berdasarkan informasi pelapor/korban M.Komarudin (47) dan Rifman, karyawan PT Tel mengatakan, begitu masuk masjid menyadari bahwa kotak amal telah hilang Kemudian keduanya melihat CCTV Masjid ,yang terlihat pada pkul 14:55 Wib, terlihat kedua orang masuk dari pintu samping masjid dan membawa kotak amal masjid.

“Ya,dari CCTV kedua pelaku ini merusak pintu masjid diduga memakai obeng Lalu pelaku membawa kotak amal bersamaan dan kembali keluar dari pintu samping,” ujarnya, yang saat itu korban langsung melaporkan ke Polsek Rambang Dangku.

Sementara Kapolres MuaravEnim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH,MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi SH, membenarkan telah menangkap ketiga pelaku pencurian kotak amal masjid PT Tel. Pelaku kita tangkap ini setelah melakukan penyelidikan melalui CCTV, dari petunjuk CCTV tersebut pelaku diketahui ada yang berambut gondrong yang kemudian kita berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing.

” Kini para pelaku telah kita amankan dan mengakui perbuatannya Sedangkan kerugian kejadian tersebut Masjid PT Tel itu kehilangan uang sejumlah Rp. 4.000.000, serta barang bukti 1 buah kotak amal 1 jaket milik TSK,1 helai baju kaos biru milik TSK,dan 1 unit motor honda beat pop BG 5793 EAA, diamankan Polsek Rambang Dangku,” pungkasnya.(Ajn)

LAINNYA