PALEMBANG, PelitaSumsel.com – Diduga salah gunakan izin paspor empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan Petugas Imigrasi Kelas 1 Palembang. Keempat WNA tersebut masing – masing Lai Moy Chai (69), Yong Chee Meng (59), Tan Seng Soon (55) dan Lim Wah Seng (40), mereka diamankan lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian akibat penyalahgunaan paspor memasuki wilayah Indonesia.
Pengamanan keempat WNA ini sendiri dalam rangka hari ulang tahun Kemenkumham yang ke-72 dengan melakukan berbagai giat salah satunya penangkapan WNA yang menyalahgunakan paspor untuk kegiatan sosial namun digunakan untuk bekerja.
“Karena di Sumsel tidak ada tempat hiburan yang memperkerjakan orang asing beda di Jakarta atau kota besar lain, namun petugas berhasil menangkap 4 orang masih diamankan karena menyalahgunakan paspor,”ujar Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Juliasman Purba didampingi kepala imirgasi Palembang,Barlian.
Keempat WNA ini diamankan saat berada dikawasan Tanjung Api-Api Km 14 tepatnya didalam PT Bintang Agus Persada. Mereka masuk Indonesia legal namun penyalahugaan visa karena kunjungan sosial tapi digunakan untuk melakukan pekerjaan dan tenaga ahli. Lantaran mereka masuk ke Indonesia dengan cara yang legal dan tidak melanggar pidana,namun perbuatan empat WNA Malaysia tersebut menyalahi peraturan admistrasi.
“Mereka hanya menyalahgunakan kunjungan paspor saja dan tidak ada pidana,hanya admistrasi saja.Mereka akan kita deportasi dan diblack list sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan,”tukasnya.
Sementara itu, Lai Moy Chay mengaku, mereka datang dari Malaysia ke Indonesia dengan mengunakan pesawat terbang dimana kedatangan mereka ke Banyuasin hanya untuk melihat dan memperbaiki mesin yang ada PT Bintang Agus Persada.”Kami disini sudah 26 hari untuk mengecek mesin di PT yang ada di Banyuasin.Paspor kami ke Indonesia memang untuk kunjungan sosial tapi disini kami bekerja,”terang Lai. (ril/dsr)
Tidak ada komentar