Palembang, Pelita Sumsel – Polresta Palembang menetapkan 5 Komisioner KPU Kota alembang menjadi tersangka yang di duga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang)
penetapan ini diawali dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.
“Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindask pidana Pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, yang dikutip dari media daring Palembang.tribunnews.com, Sabtu (15/6/2019).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin,” tegas Yon.
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan yang merupakan saksi ahli.
“Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,” ujarnya singkat. (YF)