Empat Lawang, Pelita Sumsel – Petugas gabungan dari BNN (Badan Narkotika Nasional) serta Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan menggerebek kebun ganja siap panen di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, Rabu malam (13/12/2017). Kebun ganja seluas 1 hektar tersebut rata-rata tinggi pohon mencapai 2 meter tepatnya ditemukan di Desa Lesung Batu.
“Ya, sudah siap panen pohon ganja. Begitu kami dapat laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak,” kata Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang Amancik.
Pada penggerebekan tersebut aparat menyita 500 batang pohon ganja siap panen. Juga menangkap dua warga yang diduga merupakan pemilik ladang yakni Dadang bin Gani, 35 dan Megig bin Gani, 25.
“Keduanya kaka beradik. Kami tangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Amancik.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang Agus Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Indrajaya saat diminta keterangan membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Joni untuk luas ladang ini lebih kurang satu hektare. Kamis (14/12).
“Tersangka pemilik ladang ganja ini kita jerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU, RI no. 35 tahun 2009. Keduanya ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (Darmawan).