Dua Saudara Kandung Warga Selapan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Nov 2024 17:24 0 20 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan penipuan modus kirim file undangan fiktif via WhatsApp, dua terdakwa Tino (35) dan Ariansyah (28),  divonis masing – masing 1 tahun 8 bulan penjara.

 

Putusan vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai hakim Eddy Cahyono, di

Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/11/2024).

 

Dua kakak beradik asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI ini telah meraup ratusan juta dari hasil meretas handphone dan masuk ke sejumlah akun dompet digital milik para korban.

 

Kegiatan tersebut telah dilakukan terdakwa selama kurang lebih satu tahun terakhir.

 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palembang Eddy Cahyono, di ruang sidang Sari.

 

“Menyatakan terdakwa Tino dan Ariansyah terbukti secara sah melakukan dengan sengaja tanpa hak perubahan, penghilangan, dan pengerusakan informasi elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Majelis Hakim.

 

Atas perbuatannya kedua terdakwa divonis masing-masing pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar.

 

“Dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan,” ungkapnya.

 

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum memilih terima terhadap putusan tersebut.

 

Kakak beradik asal Tulung Selapan Kabupaten OKI ini sebelumnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang pada Juni 2024 lalu.

 

Terdakwa melakukan perbuatan menyebarkan aplikasi scam dengan modus mengirimkan pesan berisi file APK melalui Whatsaap.

 

Terdakwa Ariansyah menggunakan Whatsaap pribadi dengan nama kontak “AKBP EDWIN” dengan foto profil logo Polri agar calon korban lebih percaya kemudian terdakwa langsung mengirimkan pesan berisikan Aplikasi (APK) dengan nama Folder “SURAT PANGGILAN” dan folder “UNDANGAN PERNIKAHAN” yang sudah dapatkan sebelumnya ke nomor Whatsapp yang sebelumnya sudah didapatkan secara acak.

 

Setelah mengirimkan pesan tersebut terdakwa menunggu calon penerima pesan membuka aplikasi tersebut, apabila penerima pesan menginstal dan mengizinkan aplikasi tersebut dihandphone penerima maka otomatis akan diteruskan/dialihkan masuk ke akun Telegram terdakwa.

 

Setelah dapat mengakses akun media social, Dompet Digital dan Pinjaman Online maka semua dana / uang digital milik para korban tersebut akan dikumpulkan dengan cara di transferkan ke akun OVO terdakwa.

 

Terungkap juga terdakwa membeli file pdf  tersebut dari seseorang bernama Rudi seharga Rp 300 ribu di Tulung Selapan.

 

Terdakwa menyebarkan aplikasi scam tersebut dalam satu hari bisa mendapatkan lima orang yang menginstal aplikasi tersebut dan sudah kurang lebih 1 tahun melakukan kegiatan menyebarkan aplikasi scam tersebut yang sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 juta.

LAINNYA