Pelita Sumsel, Martapura – Setelah beberapa hari terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Tim SW Polres OKU Timur akhirnya berhasil meringkus tsk Agus Trisantoso alias Lebos (30) warga Gampang Tiga Kecamatan Cempaka. Menurut keterangan pihak kepolisian, Tsk ini juga masuk dalam Komplotan penembakan terhadap anggota Polsek Cempaka Brigadir Tri Guntoro, SH (30) yang saat itu sedang melakukan penggerebekan di kediaman Tsk Juntak (DPO) di Desa Ulak Baru.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Faisal P Manalu menerangkan, Tsk sendiri merupakan salah satu pelaku tindak pidana curas terhadap korban atas nama Feri Atmajaya Bin Usman (25) warga desa Betung Kecamatan Semendawai Barat yang berprofesi sebagai Mahasiswa. Dimana Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP-B / 16 / XI / 2017 / SUMSEL / OKUT / SEK CEMPAKA, tanggal 15 November 2017.
Penangkapan pelaku Agus Lebos merupakan hasil pengembangan, setalah sebelumnya Polisi berhasil meringkus temannya Muhamad Arif (26) warga Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
“Dari hasil pengembangan kita sebelumnya, Tsk berada di serang Banten, Saat kita tangkap, pelaku berusaha kabur. Sudah diberikan tembakan peringatan agar berhenti, tetapi dia tidak mengindahkannya, terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya hingga akhirnya dia menyerah,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (25/11).
Saat ini Polres OKU Timur masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, kemungkinan pelaku juga terlibat aksi curas di lokasi lain. Kasat juga menghimbau kepada Tsk JT yang saat ini masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum anggota berhasil melakukan penangkapan.
Sementara tersangka Agus Lebos, mengaku kalau dirinya mengenal Jt, tetapi dirinya mengaku tidak ikut menembak Brigadir Tri. “ Saya tidak ikut nembak pak, karena saya tidak memegang sanjata api, Jt yang punya senpi,” akunya. (fah)