Palembang, Pelita Sumsel-Selain permasalahan kemacetan di kota palembang, adalah Kendaraan-kendaraan bertonase berat saat ini menjadi pandangan-pandangan biasa terlihat di sepanjang jalan-jalan protokol kota Palembang,
Ada dua pelanggaran hak publik yang dilakukan akibat aktivitas angkutan berat ini. Pertama, mengambil jalan umum milik publik yang menyebabkan kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, serta polusi udara. Kedua, terganggunya hak keselamatan publik dalam menggunakan jalan umum.
Terganggunya keselamatan publik di kota Palembang bahkan telah terjadi. Kecelakaan yang melibatkan truk-truk besar sering terjadi seperti baru-baru ini di Jl.R.Soekamto, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Demang lebar Daun. Di daerah Kenten laut, Kenten, Patal Pusri, ini juga memakan korban yang tak sedikit
Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi untuk mengurai kemacetan khususnya di dalam kota, kendaraan jenis ini dilarang melintas di jalan protokol, terutama pada siang hari.
Lebih satu tahun ini.
Namun, fakta di lapangan masih saja kendaraan tersebut lalu lalang. Padahal, sesuai aturan truk atau kendaraan bertonase berat dilarang masuk dalam kota mulai pukul 06.00 WIB–20.00 WIB.
Menyikapi hal ini,pemerhati hukum di Sumsel, Yandes Effriady SH memandang perlu adanya tindakan tegas dari penegak hukum mengingat sudah ada PERDA yang mengatur hal tersebut.
“Iya betul itu, pihak pemkot dan polantas sudah tidak perduli lagi dengan masalah lalin ini,” katanya saat di hubungi Pelitasumsel.com jumat (3/11)
Dikatakan yandes, Solusinya cuma ketegasan pemkot dan koordinasi dengan polantas untuk memecahkan masalah ini
“Aturannya sudah ado tinggal penegakan hukum nyo bae yang dak mampu,” tutur bendahara Kahmi Sumsel ini
Sementara itu Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustina menyikapi permasalahan ini akan segera berkoordinai dengan dishub, pol pp dan kepolisian untuk meningkatan pengawasan di jalan-jalan protokol
“Sepengetahuan saya sudah sebenarnya tidak mandul cuma memang pengawasan yang harus diperketat lagi karena sepengetahuan saya ini sudah berjalan dan sudah ada aturan yang berlaku sangsinya juga jelas cuma pengawasan yang perlu ditingkatkan kembali cuma pengawasan yangbperlu ditekankan kembali,” ungkap Finda saat coffee morning di Bangi Kopitiam jalan KH.Ahmad Dahlan, Jumat (3/11)
“Memang sudah aturannya pada jam-jam tertentu kendaraan bertonasi besar tidak boleh melewati jalan jalan kota palembang,” Tukasnys