Palembang, Pelita Sumsel- Simpan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya, terdakwa Ade Oyang Juniko, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di PN Palembang, Kamis 13 Febuari 2025
Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sianipar SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan Ade Oyang Juniko, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap jaksa
Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim.
“Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa saat sampai nota pembelaan dihadapan hakim ketua
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sebelum anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada tanggal 25 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang atas kasus pencurian
Namun pada saat ditangkap terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi rakitan jenis Revolver warna hitam kearah Para petugas kepolisian dan sempat melarikan diri
Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang ahirnya terdakwa berhasil diamankan
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis revolver beserta Amunisi,selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dipolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.