Sakit! Penyidik Batal Periksa Eks Sekda Sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jan 2025 22:47 0 0 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, batal memeriksa tersangka mantan sekda Palembang Herobin Mustafa, sebagai saksi dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.

Selain Herobin ditunda pemeriksaannya sebagai saksi tersangka, penyidik kejati Sumsel juga memeriksa dua orang tersangka atas nama Usman Goni dan Yuherman.

Kasi Penkum Kejati Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan untuk update perkara yayasan mayor ruslan, pemeriksaan tersangka sebanyak dua orang inisial USG dan YHR.

“YHR dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dari jam 13 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan, sedangkan untuk tersangka USG diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tegas Vanny, Kamis (30/1/2025).

Ia juga menyampaikan, untuk tersangka HRB ditunda dilakukan pemeriksaan karena sakit.

“Tersangka HRB ditunda karena sakit,” tuturnya

Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka termasuk mantan sekda kota Palembang Harobin Mustofa, atas kasus dugaan korupsi penjualan aset yayasan batanghari sembilan dijalan mayor ruslan kota Palembang yang rugikan negara Rp 11.760.000.000.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.

“Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan,” tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyampaikan, Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

“Telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” tegasnya

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka

LAINNYA