Waduh! Simpan Senpi Rakitan Terdakwa Faturrahman Dibui 3 Tahun Penjara 

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2024 21:06 0 28 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – bawah senpi rakitan berjenis Revolver bersesta amunisi terdakwa M Faturrahman Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara

 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim

Oloan Exodus SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Kamis (31/11/24)

 

Dalam Amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Faturrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mencoba menyerahkan, mempunyai dalam meliknya, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api

 

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara “jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan

 

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH menuntut terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun

 

Diketahui Dalam Dakwaan JPU, kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersesta amunisinya

 

Mendapatkan tersebut akhirnya anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang berserta tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa,

 

namun pada saat dilakukan penyediaan informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Perpetak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang,

 

Selanjutnya setiba di lokasi, terlihat terdakwa sedang berada didepan sebuah rumahnya yang bealamat di diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan satu  pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua buah amunisinya yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa

 

pada ditanyakan terkait  kepemilikan senjata api rakitan tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut miliknya yang terdakwa beli dari saudara JERI (DPO) seharga Rp 1 juta , selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.

LAINNYA