Palembang, Pelita Sumsel – bawah senpi rakitan berjenis Revolver bersesta amunisi terdakwa M Faturrahman Ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim
Oloan Exodus SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Kamis (31/11/24)
Dalam Amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Faturrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak mencoba menyerahkan, mempunyai dalam meliknya, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api
Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara “jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH menuntut terdakwa M Faturrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun
Diketahui Dalam Dakwaan JPU, kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver bersesta amunisinya
Mendapatkan tersebut akhirnya anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang berserta tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa,
namun pada saat dilakukan penyediaan informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Perpetak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang,
Selanjutnya setiba di lokasi, terlihat terdakwa sedang berada didepan sebuah rumahnya yang bealamat di diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua buah amunisinya yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa
pada ditanyakan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut miliknya yang terdakwa beli dari saudara JERI (DPO) seharga Rp 1 juta , selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.