Palembang, Pelita Sumsel – Dua oknum notaris dan satu staf notaris disebut telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020.
Dari informasi yang didapat, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni oknum Notaris Elmadiantini, Notaris Wiwiek Triwidayati dan Irwan salah satu staf notaris.
Meskipun demikian, kepastian penetapan tersangka dalam kasus ini rupanya sudah termuat dalam situs https://sipp-pidum.com/ Pada situs itu disebutkan, Wiwiek Triwidayati dkk sudah masuk daftar tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 49 dan Pasal 50 dan Pasal 50A Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan yang juga ikut menyoroti kasus ini mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan tersangka dalam dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020 lalu.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik, kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik di Sumsel dan Babel. Dengan adanya penetapan tersangka tersebut berarti proses RUPSLB Bank SumselBabel tahun 2020 lalu memang ada yang salah,” tegas Feri saat dikonfirmasi Selasa (17/9)2024)
Feri juga akan mendorong kasus ini diungkap secara terang benderang, bahkan dirinya berpedapat penetapan tersangka tersebut dapat membuka aktor intelektual dibalik dugaan manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel.
“Kami yakin penyidik profesional, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal karena kami yakin pasti ada aktor besar dalam proses manipulasi tersebut. Makanya kami berharap kasus ini dibuka secara terang benderang agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan di Jakarta dan Palembang dan akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.
Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.
Dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi RUPS-LB BSB tahun 2020 silam, di Pangkal Pinang, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah orang, yakni Asfan Fikri Sanaf yang saat itu menjabat sebagai mantan Staf Khusus Bidang Keuangan dan Perbankan era Gubernur Sumsel lalu dan Mantan Ketua Koperasi Karyawan BSB Herman Zulkifli, pada Selasa (21/11/2023).
Esok harinya, penyidik juga memeriksa Pimpinan Divisi Tresuri dan Perbankan Internasional BSB Faisol Sinin. Dan pada Kamis kemarin, Komisaris Utama BSB Edi Junaidi serta Erzy Rada Putra yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum BSB.