SK Kemenkumham, Otomatis Tidak Ada Dualisme Organisasi PPM

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Sep 2024 21:59 0 48 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Ketua Umum Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (LPM-LVRI), Berto Izaak Doko menyerahkan langsung SK Kemenkumham RI ke PPM LVRI Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Penyerahan SK Menkumham PPM LVRI kepada ketiga ketua PPM Sumsel, Bengkulu dan Bangka Belitung di kantor LVRI Sumsel Jalan Rajawali Palembang, Jumat (13/9/2024).

Berto mengatakan, dengan keluarnya SK Kemenkumham RI tersebut hanya ada satu PPM yakni PPM-LVRI yang sah secara hukum. Dengan demikian tak ada lagi organisasi yang bisa mengakui dirinya PPM-LVRI.

“Dengan adanya SK Kemenkumham RI otomatis tidak ada lagi dualisme organisasi yang mengatasnamakan PPM,” katanya usai memberikan SK.

Ia mengatakan, setelah melalui perjuangan panjang akhirnya dirinya merasa lega karena berhasil menuntaskan permasalahan ini melalui jalur hukum hingga diterbitkannya SK Kemenkumham RI tersebut.

Maka itu, Berto berharap kepada para PPM Sumbagsel agar dapat memanfaatkan SK tersebut sebagai jembatan konsolidasi ke pemerintah daerah.

“Dengan adanya SK ini kami minta kepada PPM di Sumbagsel agar dapat memanfaatkannya dengan baik untuk berkonsolidasi dengan pemerintah daerah dan stake holder lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PD. PPM Sumsel Gerry Iskandar mengaku sangat bersyukur dengan diberikannya SK tersebut oleh PP LVRI.

Setelah menerima SK tersebut, Gerry selanjutnya akan mengurus administrasi PPM-LVRI ke Pemprov Sumsel.

“Setelah menerima SK ini kami akan melakukan administrasi ke Pemprov Sumsel. Lalu kami akan melapor ke pembina PPM Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel bahwa telah menerima SK Kemenkumham,” kata Gerry.

Gerry menyebut, dengan terbitnya SK ini menegaskan PPM hanya satu dan tak ada dualisme di Indonesia.

“Ke depan kami harap pemerintah Sumsel akan lebih perhatikan kesejahteraan kader PPM terutama para veteran,” kata Gerry.

LAINNYA