google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD di Desa Bukit Batu atas hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas Desa Bukit Batu yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Terdakwa Asmadi mantan Kades Air Batu OKI divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto H Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (31/7/2024).
Dalam putusannya Majelis Hakim
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asmadi selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya
Selain divonis penjara dan denda terdakwa Asmadi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 7.677.923.500, apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa dan JPU langsung
menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.677.923.500, apabila tidak bisa membayar dalam satu bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.