Gambar_Langit Gambar_Langit

Hore! Honor Pemkot Palembang Dapat THR

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mar 2024 20:43 0 11 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Penjabat (PJ) Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang untuk memberikan uang pengganti tunjangan hari raya (THR).

Hal itu terlihat dari keterangan resmi pemerintah Kota Palembang, dalam hal ini, Ratu Dewa menyampaikan terkait teknis pemberian THR tahun 2024, untuk pegawai di lingkungan Pemkot Palembang.

Dijelaskan, sesuai aturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pemerintah akan memberikan THR bagi ASN (PNS dan PPPK), yang diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 1 bulan gaji.

“Untuk TPP seluruh ASN akan mendapatkan full 1 bulan gaji, tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen,” terangnya.

Selain itu, seluruh ASN juga akan mendapatkan gaji ke 13, sesuai arahan Kemenpan RB, dan akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).

“Jadi, untuk ketentuan pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN, diatur dalam Perwali,” jelasnya.

Sementara, untuk tenaga honorer, Ratu Dewa juga akan memberikan THR bagi pegawai non ASN pada unit OPD, dengan menerapkan pola BLUD (RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas).

“Mereka akan mendapatkan maksimal 1 bulan gaji yang besarannya di tetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing,” terangnya.

Sedangkan, untuk pegawai Non ASN lainya yang tidak diberikan THR, Pemkot akan memberikan bantuan berupa Tambahan uang jasa, sama seperti THR dan Gaji 13 pada ASN, tapi besarannya akan disesuaikan.

Yang akan diberikan menjelang lebaran dan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dimana, untuk besarannya masing-masing diberikan sebesar Rp1,5 juta.

“Jadi namanya tambahan uang jasa, untuk lebaran Rp1,5 juta dan masuk tahun ajaran baru sekolah Rp1,5 juta,” terangnya.

Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa Non ASN akan ditetapkan dengan keputusan Walikota.

LAINNYA