Palembang, Pelita Sumsel – Tim kuasa hukum korban TAF (22), Redho Junaidi SH MH, menyebut kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY ditempat kerjanya di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel, naik ke penyidikan.
Pasca meningkatnya status perkara dugaan tindak asusila tersebut penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung gerak cepat dan
melakukan BAP tambahan terhadap TAF selaku pelapor kasus tindak asusila Jumat 1 Maret 2024 kemarin sore.
Dikonfirmasi kuasa hukum TAF, Redho Junaidi SH MH, tak menampik jika kliennya dilakukan BAP oleh penyidik Renakta Polda Sumsel sehubungan telah ditingkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan
Terkait BAP tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal,” tegas Redho, Sabtu (2/3/2024)
“Dari meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track,” tambahnya.
Redho juga meyakini jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.
“Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang telah ada di penyidik. Alat bukti saksi korban, terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor dan ada bekas suntikan jarum suntik,” ujar Redho
Termasuk telah diambilnya rekaman CCTV di luar kamar yang menunjukkan rekaman usai kejadian.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dengan didampingi oleh suaminya dan terlapor dokter berinisial MY.
“Tampak dalam CCTV, jika klien kami saat keluar kamar berjalan sempoyongan dan berpegangan ke dinding, yang menunjukkan telah terjadi sesuatu hal terhadap klien kami,” ungkapnya.
Redho mengungkapkan saat ini kliennya berada dalam kondisi di titik nadir terendah dan menegaskan jika dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya memang benar ada.
Meningkatnya status dari penyelidikan menjadi penyidikan ini juga diungkapkan langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK.
“Naik ke tahap penyidikan untuk membuat terang perkara ini dan penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti,” ungkapnya.
Di antara bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu hasil visum korban, rekaman kamera CCTV di dalam rumah sakit.
“Dari dua alat bukti permulaan itulah penyidik menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutupnya (DN)