Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH, menunda pembacaan putusan tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kilogram, Selasa (27/2/2024)
Sebelumnya JPU menuntut tiga terdakwa yakni Deden Setiwan, Andi Alias Longat dan Andrean masing – masing 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Di sidang Majelis hakim menegaskan, untuk pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa belum bisa dibacakan karena hakim ketua dan anggota belum ada kata sepakat
“Untuk itu sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa terpaksa ditunda minggu depan,“ kata hakim ketua saat di persidangan
Dalam tuntutannya JPU, juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam Jual Beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto 1000,65 gram
Atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse narkoba polda sumsel dengan cara Undercover Buy diparkiran hotel Rio di Daerah 9 Ilir pada tanggal 21 September 2023
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian pada saat di Intrograsi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di polda sumsel guna diproses lebih lanjut (DN)