Kepala Daerah Tidak Layak Bertangung Jawab Terkait Dana Hibah

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mei 2022 21:34 0 194 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang, kembali digelar.

Pada sidang ini beragendakan keterangan dua Ahli yang dihadirkan secara virtual oleh JPU Kejati Sumsel, dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH.

Dikonfirmasi melalui kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Hj Nurmala SH MH menyakini bahwa mantan Gubernur Sumsel tersebut tidak layak untuk dimintai pertangung jawabanya dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya.

Dikatakan oleh Nurmala, Ahli Administrasi Tata Negara tadi mengatakan jika uang atau dana hibah yang sudah diberikan pada pihak penerima hibah maka sepenuhnya menjadi tangung jawab penerima hibah.

Ahli dalam sidang tadi mengatakan bahwa pertama ada daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur dan NPHD, sebagai dasar penyerahan dana hibah.

“Tahapan itu sudah dilakukan oleh pemprov Sumsel, dan dilengkapi. Serta mengenai domisili tersebut jelas jika domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ada di Sumsel,” ujarnya.

Menurut Nurmala Pertangung jawaban Gubernur itu, ada lah daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur, NPHD, dan bukti transfer.

“Kalau penerima hibah dia lah yang bertangung jawab baik formal dan materil,” jelasnya.

Dalam hal ini menurut ahli yang dihadirkan JPU tadi kesalahan ada pada penerima hibah, kepala daerah tidak layak bertangung jawab.

“Karena kepala tidak pejabat tekni. Dan dalam hal ini Gubernur bukanlah pejabat teknis,”tegas Nurmala.

Sementara itu Redho Junaidi SH MH, menambahkan, Mengenai kesalahan itu penerima hibah dari versi ahli yang dihadiri Jaksa sendiri

“Kemudian kepala daerah tidak layak bertanggung jawab itu versi dari ahli kenapa karena kepala daerah bukan pejabat teknis, artinya ahli yang dihadirkan jaksa bahwa pertanggung jawaban bukan kepada Gubernur karena dia bukan pejabat teknis,” tutupnya

LAINNYA