Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Ahmad Nasuhi Melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi SH MH, menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/1/2022)
Dikonfirmasi kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH , mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan secara langsung memori banding atas vonis kliennya beberapa waktu lalu.
“Banding ini sebagai bentuk kami tidak sependapat dengan pendapat atau vonis dari majelis hakim berapa waktu lalu,” kata Redho, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, pada putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, pada Ahmad Nasuhi banyak yang mengeyampingkan fakta-fakta hukum yang menguntungkan kliennya tersebut.
“Contoh dalam konteks hukum pidana yang kita gali adalah kebenaran materil, kaitannya dengan proposal, fakta hukumnya proposal itu ada, namun dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu masalah domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu benar ada di kawasan Talang Semut, namun ha itu juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelasnya.
Disinggung apakah pihaknya tidak khawatir akan naiknya hukuman usai mengajukan banding, menurutnya pihaknya hanya melakukan upaya hukum dengan harapan yang terbaik bagi kliennya Ahmad Nasuhi.
“Sebelum mengajukan banding kami selaku kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Intinya kami berikhtiar dan yakin semoga majelis hakim di banding lebih objektif lebih independen dan lebih cermat melihat perkara ini secara konferensif,” tutupnya (Ron)