Gambar_Langit Gambar_Langit

Cekcok Mulut, Tasrik Tega Siram Air Panas Ke Tubuh Istrinya

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jul 2021 21:05 0 101 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Sadis kata inilah yang tepat untuk menggambarkan aksi Tasrik (46)  warga Desa Raksajiwa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU yang tega menyiramkan air panas ke tubuh Endang Safitri (37) saat sedang tidur lelap dikamarnya.

Akibatnya wanita yang dinikahi secara sirih oleh tersangka ini mengalami luka bakar di wajah dan disekujur tubuhnya. Atas kejadian tersebut Sarjun (60) orang tua korban melaporkan hal ini ke Polres OKU.

“Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menyiramkan air panas kepada istrinya saat sang istri sedang tidur,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, dalam keterangan tertulisnya.

Dituturkan Mardi, Kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut masalah rumah tangga pada hari selasa (20/7) sekira pukul 22.00 wib. Setelah ribut sekira pukul 23.00 Wib korban tidur dikamarnya, “Saat korban sedang terlelap tersangka kemudian menyiramkan air panas dengan menggunakan ember yang telah dipersiapkan terebih dahulu oleh tersangka kea rah wajah dan tubuh korban,” tuturnya.

Usai menjalankan aksi sadisnya , tersangka melarikan diri. Tak terima kemudian Sarjun (60) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/2021/RES OKU tgl 26 Juli 2021. Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Semidang Aji Ipda Wahyudin, S.H, M.Si tentang keberadaan tersangka di sebuah kebun di Desa Raksajiwa.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit PPA yang di pimpin oleh kanit Ipda Yuardi, SH., bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semidang Aji. Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mardi Nursal.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah satu helai baju lengan pendek warna putih motif bunga, satu helai celana pendek short warna coklat, satu unit panci stanles warna putih dan satu buah ember warna hijau.

Tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 1 subsider 353 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 351 ayat 1 dan 2.  “Tersangka masih kita amankan di mapolres OKU untuk  pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya. (AND)

LAINNYA