Pengusaha OT dan Pengelola Gedung di Muara Enim Dukung PPKM Mikro

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Jul 2021 22:27 0 160 Redaktur Romadon

Muara Enim, Pelita Sumsel – Penandatangan kesepakatan bersama Kapolres Muara Enim, dengan para pengelola gedung serbaguna, pengusaha katering dan pengusaha orgen tunggal di Kabupaten Muara Enim, mendukung Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Muara Enim resmi ditanda tangani bersama Jum’at (16/07/2021).

Adapun isi kesepakatan bersama tersebut, 1 bahwa dalam pelaksanaan kegiatan budaya dan sosial kemasyarakatan seperti pelaksanaan acara pernikahan, hajatan, syukuran sepakat akan mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Berbasis Mikro dan Surat Edaran Bupati Muara Enim, tentang Pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan Hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, cafe, karaoke dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim. 2 apabila kondisi Pandemi didalam wilayah Kabupaten.

3 Untuk penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pengusaha serta pengelolaan gedung harus mematuhi pembatasan kapasitas dari gedung maksimal hanya 25 persen penerapan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menyediakan sarana seperti tempat cuci tangan, menyediakan masker dan handsanitizer, menyediakan masker bagi para tamu undangan, spanduk himbauan dan pemberian himbauan melalui alat pengeras suara secara rutin selama pelaksanaan berlangsung dan memberikan jarak pada kursi tamu undangan.

4 Tidak ada hidangan makanan di tempat saat acara.

5 Tidak ada sesi jabat tangan tanda ucapan selamat kepada mempelai atau tuan rumah diatas panggung.

6 Pembatasan waktu kegiatan malam sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim sampai jam 21.00 Wib

7 Dalam pelaksanaan kegiatan hajatan tidak ada sesi bernyanyi bagi para tamu undangan, penyelenggara dapat menyediakan penyanyi dari panitia atau WO.

8 Bersedia untuk menghentikan kegiatan hajatan apabila terjadi kerumunan massa dan situasi menjadi tidak terkendali.

9 Untuk kegiatan hajatan yang dilaksanakan diluar gedung pada prinsipnya sama dengan kegiatan didalam gedung, terkait penerapan protokol kesehatan ketat selama pandemi Covid-19.

10 Selalu memantau situasi perkembangan atau update Covid-19 diwilayah tersebut.

Sementara untuk Pengusaha Katering makanan, penyediaan kegiatan hajatan tersebut, kesepakatan wajib didalam
makanan mengutamakan kemasan untuk dibawa pulang, tanpa menghidangkan ditempat hajatan serta memperhatikan aspek higienis dalam penggunaan peralatan atau kemasan makanan untuk cegah penularan virus Covid-19.

Dan untuk Pengusaha orgen tunggal kesepakatan berisi bahwa tidak menyediakan atau memainkan music remix atau DJ, memasang dan mengganti sarung pada microphone secara berkala.

Tidak ada kegiatan musik dilakukan pada malam hari dan harus dikoordinasikan dengan tuan rumah.

Dan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaraan protokol kesehatan Covid-19, maka panitia bersedia untuk dibubarkan dan menerima sanksi hukum.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim langsung membacaan kesepakatan
agar seluruh pihak terkait dapat mengerti dan paham isi dari kesepakatan bersama yang dibuat ini dan selanjutkan Kapolres dan pihak – pihak yang terkait menandatangani kesepakatan bersama tersebut.(NVJ)

LAINNYA