Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto CS Segera Jalani Sidang

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jul 2021 22:48 0 184 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Berkas perkara Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin, dan Yudi Arminto, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, ke Pengadilan Tipikor Palembang, senin (12/7/2021)

Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, dirinya membenarkan jika berkas empat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kami melimpahkan berkas kasus digaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangkan Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan. Artinya ada 4 berkas dengan dua dakwaan,” kata Naim, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021).

Untuk jadwal sidang dirinya mengatakan pihak JPU masih akan menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam dakwaan, Naim mengatakan untuk tersangak Eddy Hermanto dan Syarifudin didalwa melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Avan 11) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 av at (1) KUHP.

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang

Serta pasal Subsider, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dua tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto akan dikenakan pasal dalam dakwaan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ava (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Lindang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau lebih,” tutupnya.(Ron)

LAINNYA