Palembang, Pelita Sumsel – Menyikapi kejadian pengeroyokan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatra Bagian Selatan (Badko HMI Sumbagsel) angkat bicara.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Alumni HMI yang juga merupakan salah satu Anggota komisoner KPU Musi Rawas Utara,” Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel, Bambang Irawan.
Menurut Bambang, Badko HMI Sumbagsel meminta pihak kepolisian agar dapat menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengeroyokan ini secara profesional dan dapat menegakan hukum yang sebagaimana mestinya diatur dalam undang-undang.
“Bahwa aksi tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP disebutkan bahwa Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”, dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ini bukan merupakan delik aduan,” ujar dia.
Dirinya sangat menyayangkan bahwa tempat terjadinya tindak pidana penganiyaan dan tindak pidana pengeroyokan ini terjadi di dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang dimana seharunya SOP pengamanan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hal ini dapat membuktikan bahwa tim keamanan pemkab Muratara tidak berjalan dengan baik.
“Kami juga minta pihak kepolisian segera dapat memproses tindak pidana penganiyaan dan tindak pidana pengeroyokan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami juga akan terus mengawal kasus pengeroyokan alumni kami,” pungkas Bambang. (jea)