Gambar_Langit Gambar_Langit

Polisi Ringkus Pemalak Sopir Truk

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Apr 2021 22:29 0 117 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel –  Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K yang diwakili Waka Polres Muara Enim Kompol Agung Adhitya Prananta SH SIK MH didampingi Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Willian harbensyah SIK,MH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim Akp Widhi Andika Darma SH SIK serta Personil unit Pidum Polres Muara Enim melakukan gelar konferensi pers Kasus pemerasan yang sempat heboh dimedia sosial beberapa hari ini.

Saat Mengetahui Vidio IG dari Muara Enim terkini sumatera selatan dan palembang 86 yang sempat heboh, tampak sorang supir truk yang sedang dikejar-kejar pengendara sepada motor yang mengaku telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh pengendara motor tersebut. jelas Waka Polres Muara Enim.

Dengan Sigap Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SH SIK memerintahkan Team Rajawali yang dipimpin oleh Ipda Guntur Iswahyudi, SH yang berkaliborasi dengan Team Trabazz dari Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, sehingga pelaku pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 17.00 Wib berhasil diamankan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim, tambah waka Polres dalam rilisnya tersrbut.

Dan Kasat Reskrim Akp Widhi Andika Darma, SH SIK menambahkan motif pelaku dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pemerasan (pungli) dikarenakan pelaku merupakan pemakai narkoba sehingga pelaku memerlukan uang untuk membeli narkoba.

“Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengejar mobil yang dikendarai oleh korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tanpa plat nomor warna biru kernudian menghentikan mobil dan meminta uang kepada korban dengan cara memeras atau melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap korban apabila tidak diberi uang,” tambahnya

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam pelaku berinisial M berhasil diamankan dan dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa I (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, 1 (satu) buah topi merk Volcom warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna biru tanpa plat nomor polisi, uang tunai tunai sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah korek api gas,

Korban pemerasan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut di Polres Muara Enim dan Pelaku Pemeranan tersebut di kenakan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan acaman pidana penjara semalam 9 tahun, Pungkasnya pada (26 April 2021).( NVJ)

LAINNYA