Permendagri 77/2020 Jadi Standar Pengelolaan Keuangan di OKI

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Mar 2021 20:21 0 152 Admin Pelita

OKI, Pelita Sumsel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan ataupun anggaran daerah. Salah satunya dengan melakukan penguatan SDM pengelola keuangan daerah dengan sosialisasi atau bimbingan teknis (Bimtek) Permendagri 77/2020 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se OKI di Kantor Bupati OKI, Rabu, (17/3).

Dengan upaya ini diharapkan pengelolaan keuangan di Kabupaten OKIdapat lebih optimal.

Direktur perencanaan anggaran daerah, DR. Bahri, S. STP, M. Si selaku narasumber menyebut Permendagri nomor 77 tahun 2020 mencakup seluruh aspek dalam hal pengelola keuangan daerah.

“Soal pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pedomannya Permendagri No 77 tahun 2020. Tapi tiap daerah dipersilahkan membentuk perdanya pokok-pokoknya sendiri,” tutur Bahri.

Kinerja pengelolaan keuangan daerah, tambah dia sangat ditentukan dari baik tidaknya administrasi perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan keuangan daerah itu sendiri.

“Klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” ungkap dia.

Bahri menambahkan dengan pemberian kode dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman, juga akan mendukung proses yang lain.

Diantaranya proses perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, pengawasan keuangan juga terkait analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Selain itu, Bahri menekankan dalam Permendagri 77/2020 ini juga ditekankan pentingnya transaksi non tunai diperangkat daerah.

“Untuk itu yang menjadi peserta dalam Bimtek ini adalah para pengelola keuangan di tiap-tiap OPD dalam hal ini bendahara atau keuangan beserta bendahara pembantu,” tuturnya.

Wakil Bupati OKI, H M Dja’far Shodiq menuturkan bahwa regulasi terkait keuangan daerah ini terus bergerak dan sangat dinamis. Dan Permendagri ini mencakup seluruh perubahan dari peraturan-peraturan yang terdahulu.

“Saya juga berharap kepada peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan”, harap Wabup Shodiq. (Arl)

LAINNYA