Gambar_Langit Gambar_Langit

10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Suap Empat Paket Proyek PUPR

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jan 2022 14:56 0 139 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk sepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim, yang menerima suap Rp 2,6 Milyar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Efrata Hepi Tarigan SH MH, JPU KPK membacakan langsung dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022)

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH, mengatakan, dakwaan secara rinci, jumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa, yakni terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara ini senilai Rp 460 juta.

“Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp 200 juta, April 2019 senilai Rp 210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp 50 juta,” ungkap JPU KPK RI.

Dilanjutkannya, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp 300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp 200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan April 2019 senilai Rp 200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas.

Kemudian Mardiansyah April 2019 senilai Rp 200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di desa Pinang Jaya, Marsito April 2019 senilai Rp 200 juta di terima di SPBU desa Kepur.

“Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp 200 juta,” jelas JPU.

Dijelaskannya, bahwa terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan kedalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1) mendatang.

Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi.

 

Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH menjelaskan bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

“Tadi telah kita dakwa kesepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya (Ron)

LAINNYA