Palembang, Pelita Sumsel – Secara geografis, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) rentan bencana alam. Daerah yang dimaksud terletak di kawasan dataran tinggi dan pegunungan yakni tanah longsor, banjir bandang dan angin puting beliung. Sementara di bagian timur yang merupakan dataran rendah dan perairan seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI) dan Palembang, mempunyai potensi terjadinya potensi banjir akibat luapan air sungai dan menimbulkan genangan yang dipengaruhi oleh musim hujan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilaya (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatra Selatan Ramlan Holdan mengatakan faktor yang menyebabkan bencana alam terjadi, salah satunya lapisan ozon mulai menipis yang berdampak tercemarnya udara yang berakibat tercemarnya lingkungan serta bencana yang melanda di beberapa daerah.
“Kalau kita tidak mengatisipasi dari sekarang, tambah lama lingkungan ini akan tambah rusak. Bukan tidak mungkin tanah kita akan jadi rata dengan air, karena lingkungan hidup tidak kita urus. Persentase zona hijau kita saat ini sudah berkurang, kita berharap dengan Pemerintah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menggalakkan lagi Reboisasi, karena kalau bumi ini tidak kita jaga maka anak cucu kita tidak akan menikmati lagi kesempurnaan hidup di bumi ini,” ujar Ramlan saat dijumpai diruang Kerja DPW PKB Sumsel Senin, (08/02).
Ramlan juga mengungkapkan terkait limbah industri, limbah medis yang menjadi salah satu kehancuran lingkungan.
“Ekosistem kita saat ini sudah mulai terganggu, contohnya sungai yang menjadi resapan banjir yang tidak layak lagi. Kita sangat berharap kedepan untuk anak cucu kita kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menggiatkan penghijauan kembali (Reboisasi) bumi ini, karena banyak sekali dampak yang terjadi seperti musim kemarau berakibat kekeringan dan kebakaran hutan, musim hujan yang akan mengakibatkan banjir dan longsor yang berlangsung setiap tahun,” pungkasnya.
Dirinya berharap pemerintah Propinsi Sumsel bisa mengantisipasi dengan melakukan reboisasi atau penanganan kembali hutan dan menjaga lingkungan. (RPS)