Palembang, Pelita Sumsel – Tim intelijen kejaksaan agung RI bersama tim kejati Sumsel, berhasil menangkap Augustinus Judianto (50) DPO kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel.
Adapun terdakwa Diamankan di jalan Widya Chandra VIII, Kebayoran Baru, Jaksel, selasa (5/1/2021) ukul : 21.30 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara juga di hukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasipinkum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan penangkapan DPO pidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel.
“Ya, saat ini terdakwa sudah diamankan di Kejati Jakarta Selatan,” katanya
Ia juga mengatakan, saat ini terpidana akan menempuh perjalanan ke kota Palembang melalui jalur udara.
“Terpidana akan segera di terbangkan ke Palembang guna menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya