Sebabkan Kerugian Negara, Ramlan Suryadi Dituntut 5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Des 2020 17:13 0 175 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, 5 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Ramlan dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara,” kata JPU KPK, Asri Irwan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Selasa (29/12/2020).

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan, Ramlan Suryadi dituntut dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ramlan juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar, sebab kerugian tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat, dan terlibat dalam pembagian fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

“Atas tuntutan itu, Ramlan juga diwajibkan membayar ganti rugi uang negara. Jika tidak membayar pengganti, barang yang disita jaksa akan dilelang dan hukuman bertambah satu tahun,” ujarnya

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat 50 saksi yang dihadirkan untuk membuktikan keterlibatan Ramlan. Total ada 450 barang bukti yang telah diamankan oleh KPK.

“Alat bukti didapatkan mulai dari surat dan barang bukti elektronik. Sejumlah data file pembicaraan, sms, dan chating aplikasi yang disimpan sebagai barang bukti. Ramlan telah mengaku bersalah di persidangan,” tuturnya

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Husni Chandra mengatakan, pihaknya bakal segera mengambil langkah setelah sidang tuntutan. Dalam agenda selanjutnya, pihak kuasa hukum akan membuat pledoi tertulis yang akan disampaikan pada 7 Januari 2021 mendatang.

“Kami akan lakukan pembelaan sebagaimana keyakinan kami, Ramlan Suryadi tidak bersalah, minimal dihukum seringan-ringannya,” jelasnya

Sebelumnya Kasus yang membelit Ramlan Suryadi merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun 2019 di Kabupaten Muara Enim. Dari pemeriksaan dirunut jika  Ramlan menerima uang Rp1.115.000.000 yang dijanjikan sebagai fee proyek secara bertahap. Ramlan juga ikut mengatur nama-nama penerima fee proyek pengerjaan jalan.

Tahap pertama, Ramlan meminta uang kepada Robi sebesar Rp500 juta pada 14 Desember 2018. Selanjutnya, Robi pun menghubungi bawahannya, Kabid Jalan dan Jembatan bernama Elfin Muchtar (telah divonis 4 tahun penjara) untuk menyerahkan uang tersebut ke Ramlan menggunakan paper bag.

Lalu di tahap kedua pada 24 April 2019, terdakwa kembali menagih fee kepada Robi Rp500. Elfin kembali ditunjuk sebagai perantara yang mengantarkan uang tersebut. Jelang OTT pada 1 September, terdakwa kembali meminta Robi menyiapkan uang dalam pecahan dollar Amerika sebesar 3.000 USD. (Ron)

LAINNYA