Palembang, Pelita Sumsel –
Akhirnya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Eddy Daulatta Sembiring didampingi Hakim Anggota, Indah Wijayati, Yuri Alpha Fawnia memutuskan tergugat lima, Amancik Tandy Chen, warga Lorong H Rahman Thalib RT 14 RW 04 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I diterima, atas kepemilikan tanah di Desa Talang Pangeran Ilir, yang sebelumnya sempat diklaim penggugat Herman Kario, Selasa (19/11/2020).
“Betul, dari awal tanah ini memang milik klien kami, namun ada yang kurang berkenan hingga membuat gugatan. Setelah melewati beberapa kali sidang, akhir Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan tanah klien kami,” papar Penasehat Hukum tergugat lima, Joni YAP, saat dibincangi wartawan online media ini.
Dengan keluarnya petikan hasil putusan Majelis Hakim, klien kami akan mengurusnya dengan keluarga besar.
“Kita liat saja nanti, tentu akan kita musyawarahkan bersama keluarga besar,” tukasnya. (sel)