Muara Enim, Pelita Sumsel – Beragam kritikan dan mempertanyakan terkait kebijakan dari pihak SMPN 7 Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang telah mengadakan rapat kesepakat dengan Komite,dan para wali siswa saat itu untuk melakukan iuaran baju sekolah dan uang bangku dimasa pandemi saat ini rupanya menuai protes dari kalangan masyarakat maupun para aktivis.
Dengan telah diterbitkannya pemberitaan oleh media ini saat itu (10/09), dan telah mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 7 Gelumbang Asmawi,SPd, serta sang bendahara SMPN 7 Ahmad Supriyadi, yang mereka mengklaim telah mengadakan rapat kesepakan dengan komite dan para wali siswa tersebut, namun ternyata dari kesepakatan rapat yang katanya telah mencapai kourum itu dan telah dihadiri semua para wali siswa nya, rupanya terungkap ada beberapa wali siswa yang tidak mendapatkan undangan rapat yang menyatakan bahwa pihak SMPN 7 tiba-tiba telah mengintruksikan untuk para wali siswa secepatnya membayar uang baju sekolah dan bangku sekolah dengan masa akhir batas pembayaran Tanggal 15 September 2020 nanti dari sebanyak 113 siswa dikelas 7 SMPN 7 Gelumbang itu.
“Ya,selain kami keberatan sumbangan itu karena situasi saat ini tengah sulit cari duit dan anak kami masih belajar lewat online yang tiba-tiba kami dibebani 900 ribu untuk bayar baju dan bangku sekolah,” ujar Erwin, salah satu wali siswa SMP N 7 Gelumbang yang didampingi para wali siswa lainya.
Sebelumnya, pihak SMPN 7 Gelumbang melalui Kepsek Asmawi SPd, selaku penanggung jawab kesepakatan rapat yang didampingi bendahara Ahmad Supriyadi menyatakan bahwa itu merupakan hasil kesepakatan rapat bersama anggota komite sekolah dan para wali siswa SMPN 7 Gelumbang.
Sementara menurut Yaman, salah seorang aktivis yang ada di Kabupaten Muara Enim, terkait kasus ini menyatakan bahwa iuran bagi para wali siswa untuk keperluan baju sekolah dan bangku sekolah tersebut dinilainya telah melanggar aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang komite sekolah.
“Ya,itu jelas dugaan pungutan liar (pungli), dan tidak boleh melakukan pungutan pada siswa,wali siswa,dan itu telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12,” tegas Yaman didampingi aktivis lainya, Sabtu (12/09).
Yaman mengatakan bahawa pihak Diknas Muara Enim dalam hal ini harus bertindak cepat dan secepatnya pihak SMPN 7 Gelumbang memberikan penjelasan dan alasan nya karena ini sangat bertentangan dengan peratuehan Permendikbud nmor 75 Tahun 2015 itu.
“Ya, ini ada pidana nya dan jika tidak ditindak kami selaku aktpis siap membawa persoaln ini kepenegak hukum,” tegas Yaman.
Hal senada juga dilontarkan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat SIGAP Suhaimi SH, bahwa terkait apapun bentuk alasanya pihak sekolah tidak boleh memungut sumbangan dari siswa maupun wali siswa , dan apalagi di masa pandemi saat ini rakyat sudah menderita akibat wabah ditambah lagi beban seperti ini.
“Dimana keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dimana peran pemerintah yang katanya adanya program sekolah gratis itu,serta giat belajar tatap muka juga belum ada kok..masih ada sumbang memyumbang membebani rakyat,” ungkap Suhaimi, Sabtu (12/09).
Terkait hal tersebut,juga ditanggapi oleh ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Alen Hidayat, yang nengungkapkan, bahwa tidak ada alasan apapun pihak sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali siswa maupun para siswa nya meskipun itu dikemas dengan bentuk musyawarah dengan menghasilkan kesepakatan,” tambah Alen Hidayat . (Tim/NVJ)