Palembang, Pelita Sumsel – Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Jilid II Palembang-Banyuasin yang berlokasi di Jalan Tanjung Api-Api, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Tipikor AKP Hamsal, pada Kamis (6/8/2020).
Dua tersangka tersebut diketahui Khairul Rizal, selaku PPK proyek yang juga merupakan residivis kasus yang sama dengan lokasi pembangunan yang berbeda, pada Desember 2019 lalu divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian untuk satu tersangka lagi yakni Otong, merupakan kontraktor proyek pembangunan tugu yang menggunakan Dana APBD kota Palembang tahun anggaran 2013.
Sebelum di serahkan ke Kejari Palembang, kedua tersangka terlebih dahulu menjalankan Rapid Test oleh Bid Dokes Polrestabes Palembang, guna menghindari penyebaran Covid-19.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Tipikor AKP Hamsal, ketika diwawancarai usai penyerahan tersangka berikut berkas barang bukti tahap dua menyebut bahwa untuk salah satu tersangkanya yakni Khairul Rizal statusnya saat ini adalah cuti bersyarat terhitung sejak tanggal 17 Juli 2020.
“Ya, salah satu tersangka yakni Khairul Rizal yang merupakan tahanan Rutan Pakjo kasus yang telah diputus pada 2019 lalu saat ini statusnya bebas dengan mengajukan cuti bersyarat dari Lapas Pakjo,” ucap Hamsal.
Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini kurang lebih hampir sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya yakni adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan pembangunan tugu.
“Atas adanya dugaan itu, perhitungan kerugian negara yang disebabkan menurut perhitungan ada sekitar Rp 815 juta dengan pagu anggaran pembangunannya sekitar Rp 1.2 miliar,” bebernya.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Hamsal, ada dokumen pengerjaan proyek, dan laporan audit kerugian negara dari BPK RI.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 2, pasal 3, pasal 9 dan pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP, ancaman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hamsal.
Untuk diketahui sebelumnya, Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013. Hasil penyelidikan Tim Tipidkor Polrestabes Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang-Indralaya di kawasan Kertapati.
Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar, dan kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa Ahmad Toha, M Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.