Gambar_Langit

Terdakwa Selamet Pasrah Saat JPU Menuntutnya Pidana 9,6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Nov 2022 21:05 0 118 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulinto, secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 9 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Selamet pemilik sabu seberat 10,318 gram.

JPU Dany Dwi Yanuar SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menjual perantara dalam jual beli narkotika golangan l yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Selamet bin Burhani (Alm) dengan pidana penjara Selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Yuliana SH, membenarkan terdakwa Selamet dituntut JPU pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara terlulis yang kita sampaikan dalam sidang pekan depan ” terangnya

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Lr.Langgar Damai Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan menuju kelokasi tersebut

Setiba dilokasi tim melihat terdakwa sedang berdiri dibelakang rumah,dengan menunjukan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan terdakwa mengajak masuk ke dalam rumahnya hingga akhirnya setelah digeledah ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat berat 10,318 gram Yang terdakwa simapan dalam lemari kaya miliknya

Saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut bukan miliknya melaikan milik saudara Amir (belum tertangkap) di KM 12 Palembang

Berikut terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.(Ron)

LAINNYA