102 Kasus Gugatan Perceraian OKU Selatan, Kasus KDRT Terbanyak

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2020 13:37 0 191 Admin Pelita

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Kepala Pengadilan Agama Muaradua Almisbah Ase melalui Muhammad Gulin Nuha S. HI, staf Humas pelayanan masyarakat kantor pengadilan agama Muaradua mengungkapkan bahwa Kasus Perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang tercatat di pengadilan agama Muaradua di tahun 2020 hingga bulan april, tercatat sebanyak 102 Kasus gugatan perceraian.

“Dari sebanyak 102 Kasus Perceraian yang di ajukan di pengadilan agama Muaradua oleh pasangan suami istri yang ingin bercerai ini, sebanyak 85 kasus telah berhasil diputus perkaranya oleh pengadilan agama Muaradua, Sementara sisanya masih di proses hingga saat ini,” paparnya saat dibincangi Pelita Sumsel, Rabu (29/4).

Dijelaskan dia, Kecamatan Muaradua merupakan wilayah paling banyak Warganya yang mengajukan gugatan perceraian Di bandingkan kecamatan lainnya yang ada dikabupaten OKU Selatan, tercatat hingga saat ini sebanyak 31 kasus gugatan perceraian.

“Sedangkan Kecamatan Buay Runjung hingga april di tahun 2020 ini, merupakan kecamatan yang zero dari kasus gugatan cerai atau tidak ada warga dari kecamatan Buay runjung mengajukan gugatan perceraian Di pengadilan agama Muaradua,” jelasnya

Selain Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lanjut Dia, penyebab utama gugatan cerai dilakukan sebanyak 30 Kasus, Permasalahan ekonomi 28 kasus, penyebab perceraian terjadi juga disebabkan oleh faktor perselingkuhan. Untuk kasus gugatan perceraian yang disebabkan oleh faktor perselingkuhan ini tercatat di pengadilan agama Muaradua sebanyak 17 kasus.

“Sisanya disebabkan oleh perselisihan sebanyak 13 kasus dan karena pasangan dipenjara 2 kasus gugatan perceraian diajukan,” pungkasnya (DK)

LAINNYA