Palembang, Pelita Sumsel –
Menyikapi keluhan salah satu tersangka JA, melalui penasehat hukumnya, Titis Rachmawati, tentang dilarang kliennya berobat ke rumah sakit, ditanggapi serius Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Dalizon kepada awak media, Kamis (02/04/2020).
“Kewenangan tersangka untuk berobat ke rumah sakit adalah sepenuhnya milik Direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti). Bukan hanya itu, seluruh tahanan Polda Sumsel, baik izin keluar, karena sakit, berobat, dan lain lain itu adalah tugas dan tanggung jawabnya,” jelas AKBP Dalizon.
Meskipun ada pengecualian terhadap tersangka JA, harus ada pendampingan dari penyidik, itu sifatnya untuk pengamanan perkara. Bukan izin dari penyidik, sebab penyidik sifatnya hanya mendampingi, untuk mengawasi komunikasi pihak luar yang ingin bertemu JA, baik itu keluarga, dokter dan lain lain.
“Soal JA saat ini ingin kontrol ke dokter, anggota kami sudah komunikasikan sebelumnya dengan Karumkit Bhayangkara. Beliau mengatakan bahwa kontrol berobat sifatnya tidak harus dilakukan oleh setiap pasien, kecuali ada keluhan khusus atau keluhan sakit yang lain,” bebernya.
Walaupun tersangka JA bersikeras untuk kontrol, lanjut Dalizon, kemarin sudah diizinkan anggota Tahti dan didampingi penyidik Tipidkor, ke rumkit untuk kontrol. Hanya saja, dokter yang menangani tidak ada.
“Nah, hari ini keluarganya bersikeras lagi mau bawa JA, kontrol ke dokter lagi ke rumkit Bhayangkara. Hasil koordinasi dengan Karumkit, akhirnya dokter dan perawat di datangkan ke Rutan Polda khusus untuk kontrol kesehatan JA, tapi JA tidak mau di kontrol kesehatannya. Yang, jadi timbul pertanyaannya kami, apakah JA ada keluhan kesehatan? Sehingga dia harus kontrol dokter dan ke luar untuk berangkat ke rumah sakit Bhayangkara. Sementara, Dokter dan perawat sudah datang ke Rutan, tapi JA tidak mau dikontrol kesehatannya. Kenapa? kalau faktanya seperti itu, sebenarnya JA mau kontrol kesehatan atau mau ke luar untuk ke Rumkit? untuk apa dia sangat bersikeras,” jelas Dalizon penasaran.
Tersangka JA, melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengeluhkan tindakan saling lempar kewenangan, hanya sekedar mengantarkan kliennya berobat ke rumah sakit.
“Klien kami itu jadwalnya kontrol ke rumah sakit Bhayangkara. Akan tetapi, koordinasi penyidik Ditreskrimsus Polda dan Direktur Tahti tidak sejalan, menyebabkan klien kami kehilangan hak, untuk berobat dan kontrol ke dokter.
“Semestinya ini tidak terjadi, apalagi tidak ada kejelasan. Sementara surat izin kontrol tersebut merupakan permintaan dokter RS Bhayangkara, bukan permintaan klien kami, jadwal kontrol yang harusnya 1 April kemarin sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya. (sel)