Gambar_Langit Gambar_Langit

Mulai 2 April 2020, Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2020 21:35 0 193 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel –Mulai tanggal 2 April 2020 Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Larangan Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020

Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7
dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan  diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang
berwenang.

Hal ini di dasari dengan mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk lmaupun transit di Wilayah Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H Laoly mengatakan bahwa
larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian yaitu Pertama, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, kedua Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Ketiga, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Lalu Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasankemanusiaan (humanitarian purpose), Kelima Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat dan Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional,” paparnya dalam rilis Selasa (31/3).

Dijelaskan, bahwa Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, kemudian telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19 dan Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan
permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. (Yfr)

LAINNYA