OKU, Pelita Sumsel – Tim Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor, Kamis (12/3).
Razia dengan Tim gabungan terdiri dari Samsat wilayah OKU 1, Satlantas Polres OKU dan Jasa Raharja Baturaja tersebut digelar di jalan lintas muara dua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat, razia ini menyasar semua pengendara baik sepeda motor, mobil hingga truk yang melintas di jalan tersebut.
Kepala Samsat wilayah OKU 1 Humaniora BasiliBasmark bersama KanitTurjawaliSatlantas Polres OKU dan Kepala Jasa Raharja Baturaja Achmad Nurdin dibincangi usai kegiatan mengatakan kegiatan razia kepatuhan pajak ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
“selain itu juga kita ingin mengingatkan bahwa kewajiban wajib pajak bukan hanya pajak kendaraan saja tapi ada juga pembayaran Jasa Raharja yang bisa mengcover ketika terjadi kecelakaan,” kata Belly sapaan akrab Kepala Samsat OKU 1.
Disebutkan Belly pada tahun 2020 ini Samsat OKU wilayah 1 menargetkan sekitar 60 persen wajib pajak membayar pajak kendaraannya, “untuk itu kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya
Kegiatan razia kepatuhan pajak ini digelar selama 6 hari yang dimulai sejak selasa (10/3) kemarin, dengan sasaran semua para kendaraan baik motor, mobil dan truk yang telah habis masa berlaku pajak kendaraannya. “Mobil samsat keliling kita standbykan di setiap lokasi razia, hal ini untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya atau istilahnya bisa urus ditempat,” tukasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres OKU AKP M Alka melalui KanitTurjawaliSatlantas Polres OKU Aipda Andi Hzn mengatakan kegiatan ini adalah salah satu kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang melakulankroscek langsung atau uji petik terhadap masyarakat pengendara yang taat pajak. “Kami juga dari Satlantas Polres OKU dalam kegiatan ini melakukan penegakam hukum dijalan agar masyarakat bisa tertib berlalulintas dan melengkapai surat-surat kendaraannyan,” kata Andi.
Untuk kendaraan umum pengangkut penumpang Andi mengingatkan agar melengkapi semua surat-surat dan kelengkapan keselamatan penumpang seperti Jasa Raharja yang harus hidup, STNK dan memiliki SIM bagi pengemudi. “Taatilah peraturan berlalulintas. Budaya tertib asalah budaya orang OKU,” tukasnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Jasa Raharja Baturaja Achamd Nurdin yang mengimbau masyarakat terutama para pengendara untuk taat pajak dan membayar jasa raharja. “tetap patuhi peraturan dan kami ingatkan untuk taat pajak dan membayar Jasa Raharja,” himbaunya (AND).