Palembang, Pelita Sumsel – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang menggelar Focus Gruop Discussion (FGD) soal Analis Kota Palembang Tentang Pajak Restoran Dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Gedung Syariah UIN RF, Senin (16/12).
Wakil Dekan Satu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Dr. H. Marsaid, M.A mengungkapkan bahwa dengan kegiatan ini di harapkan adanya pembenahan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang perpajakan dan melalui kegiatan awal dalam analisis pajak restoran dalam optimalisasi pendapatan asli daerah, pihaknya ingin melakukan pembedahan tentang nasib rakyat terkait pajak.
“Kita Akademisi memang diharuskan untuk perduli tentang nasib rakyat. Dan disini kita sengaja mengundang orang-orang yang memang terkait untuk hal itu,” kata Marsaid, di Gedung Syariah UIN RF, Senin (16/12).
Dirinya juga menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum juga menginginkan adanya kelanjutan. “Kalau bisa tidak hanya sampai disini, karena mahasiswa kita juga kan wajib ada mengenal tentang pelatihan kemahiran hukum,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, kegiatan tersebut dapat berlanjut menjadi kegiatan yang lebih besar, baik di sisi Agama, Akademisi sehingga tidak menjadi suatu pertentangan.
“Ujung-ujungnya pasti akan Pancasilais. Fakultas Syariah dan Hukum ini juga mendapatkan amanat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membedah tentang Undang-undang dan perda. Kaitannya juga akan seperti ini,” tuturnya
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolahan Pajak Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin M.Si, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum atas kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) Analis kota Palembang tentang pajak restoran dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dirinya juga menyampaikan, melalui kegiatan FGD tersebut juga, telah disampaikan bahwa akan dilakukan suatu revisi terhadap Perda Nomor 22 Tahun 2018 terkait pajak restoran.
“Ini banyak masukan-masukan, dan masukan ini menjadi referensi bagi kami agar hasil dari revisi Perda nantinya dapat sesuai dengan keadaan dari pelaku usaha ini,” kata Sulaiman Amin.
Sementara itu, Anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Kota Palembang, H.M Akbar Alfaro SE yang juga hadir selaku narasumber menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan yang pro kepada rakyat.
“Dan di Perda 22 Tahun 2018 ini memang ada pasal yang Kontradiktif (Berlawanan) dan kami DPRD kota Palembang nanti akan mengusulkan revisi Perda. Mudah-mudahan Perda yang telah direvisi nanti menjadi Pro rakyat,” singkatnya.
Diketahui, Dalam kegiatan FGD yang diadakan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, hadir selaku narasumber, yaitu Guru Besar Hukum Islam FSH, Prof Dr H Cholidi MA, Akademis FSH Dr Siti Rochmiatun SH M.Hum, Anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Kota Palembang, H.M Akbar Alfaro SE, Akademis Bidang Ekonomi FEBI, Dr Peny Cahaya Azwari MM, Kepala Badan Pengelolahan Pajak Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin M.Si, Ketua Forum Komunikasi Kuliner Bersatu, H Idasril SE MM serta puluhan peserta lainnya. (don)