Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti bersalah, SMA Taruna Indonesia Palembang, diberikan sanksi yakni dilarang menerima mahasiswa selama Satu tahun ajaran 2020-2021 dan menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat militer.
“Keputusan rapat memberikan hukuman tadi hasilnya kita beri dua sanksi yakni dilarang menerima mahasiswa selama 1 tahun dan menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat itu militer,” kata Herman Deru saat diwawancarai di kantor gubernur Sumsel, Senin (5/8/2019).
Ia juga mengatakan hasil investigasi menyebut bahwa SMA Taruna Indonesia persyaratan terkait MOS.
“Sma Taruna Indonesia harus menghentikan kegiatan belajar mengajar yang bersifat militeran. Itu semu Sudah saya sampikan kepada pihak sekolah dan sudah saya tanda tangani,” tegasnya.
Jika pihak SMA Taruna Indonesia ingin mengaktifkan kembali, lanjut Herman Deru, maka pihak sekolah harus mengevaluasi persyaratan Standar Operasional (SOP) sesuai dari kementrian pendidikan.
“Jika mereka ingin diaktifkan kembali seperti semula mereka harus mengevaluasi persyaratan SOP sesuai standar kementrian pendidikan dan mereka harus memberhentikan kegiatan MOS yang bersifat militer,” pungkasnya
Mengenai persoalan tindakan pidana yang dilakukan SMA Taruna Indonesia, pihaknya menyerahkan itu semua ke ranah kepolisian.
“Kalau masalah pidana SMA Taruna Indonesia saya serahkan kepda pihak kepolisian,” tutupnya (ron)