KPU: Sebelum PKPU Direvisi, Eks Koruptor Tetap Tak Bisa Nyaleg

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Sep 2018 18:27 0 174 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 90 hari untuk menjalankan putusan MA terkait bolehnya eks napi korupsi nyaleg kembali. KPU mengatakan putusan tersebut masih dipertimbangkan.

“Memang kami punya waktu 90 hari untuk tindaklanjutinya. Jadi prinsipnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan persoalan ini,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Viryan mengatakan dalam waktu 90 hari bila belum dilakukan revisi terhadap peraturan KPU, maka aturan KPU masih tetap berlaku. Ia juga mengaku saat ini KPU belum membaca secara utuh isi putusan tersebut.

“Selama belum dilakukan revisi, (aturan) masih belum berubah. Kemudian kan putusannya kita belum baca, ada yang menyatakan putusannya sebagian. Ada yang bilang yang jelas mantan napi tipikor enggak boleh jadi calon, ini kan macam-macam,” ujar Viryan.

Namun, Viryan mengatakan terdapat berapa opsi bola nantinya putusan tersebut dijalankan. Di antaranya menandakan nama eka napi korupsi dalam surat suara.

“Salah satu opsinya itu nama caleg eks napi kotruptor ditandai, semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari instrumen yang bisa memastikan, publik mengetahui keberadaan caleg tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, KPU tidak akan berspekulasi untuk mengambil keputusan. Sehingga KPU akan tetap menunggu dokumen resmi putusan MA.

“Kita enggak bisa berspekulasi sampai dapatkan dokumen tersebut dari MA,” ucap Viryan. (*)

LAINNYA