Gambar_Langit Gambar_Langit

Soal Akses Fly Over, Pemkot Diminta Segera Atasi Pembebasan Lahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Jun 2018 10:49 0 89 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelita Sumsel -‎ Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) V, Zamharir Basuni meminta Pemkot Palembang untuk segera mengatasi pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan Fly Over Simpang Bandara.

Dimana, sampai saat ini akses jalan dari Jalan Letjen Harun Sohar menuju ke Jalan Kol. H Burlian itu baru memiliki lebar 4 meter dari minimalnya 7 meter.

“Jadi untuk hal yang seperti ini agar dapat secara cepat diselesaikan, karena nilai kontrak pembangunannya ini sudah diperpanjang berkali. Kami harap betul itu,” tegas Kepala balai besar pembangunan jalan nasional (BBPJN) Zamharir, Kemarin Selasa (05/06).

Seandainya belum semua persil dapat dibebaskan lebih lanjut Zamharir menegaskan, agar Pemkot Palembang melakukan pembebasan sedikit demi sedikit, agar apa yang telah menjadi tugas dari BBPJN dapat melaksanakan pengerjaannya.

“Biasanya kalau sudah ada yang dibebaskan dan dibangun, yang lain juga mau bergerak pindah,” katanya.

Dimana, lanjut Zamharir mengatakan, Meskipun sudah dapat dilalui, menurut Zamharir ada perasaan yang mengganjal jika proyek tersebut tak diselesaikan. Ia khawatir seandainya proyek ini dilepas begitu saja, pembangunan akses jalan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Selain itu, seadainya akses jalan tersebut dibangun tak sesuai standar, ia khawatir akan menimbulkan titik kemacetan yang baru.

“Pasalnya, nanti yang diatas lancar, dibawah macet. Kami merasa tidak nyaman, kalau tidak diselesaikan secara tuntas,” terangnya.‎

Ditempat yang bersamaan Pjs Walikota Palembang, DR. H. Akhmad Najib, SH,. M, Hum menambahkan, bahwa sebagian dari warga yang terkena pembebasan lehan tersebut sudah setuju, dan akan dilakukan pembayaran.

“Ada sembilan persil, ya sebagian yang mau. Ya itu yang kita bayar, besok kita bayar, langsung dibongkar, yang tidak mau tinggal saja,” katanya.

Lanjut Najib mengatakan, apa yang diganti rugi oleh Pemkot Palembang ini sudah sesuai dengan KJPP. Menurut Najib, bagi mereka yang tidak mau diganti rugi, maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

“‎Biar pengadilan nanti yang menyelesaikan,” ungkapnya. (Dd)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA