Gambar_Langit Gambar_Langit

WP Tunggak Pajak 1,72 Milyar, Ditjen Pajak Sumsel Babel Beraksi

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Mei 2018 17:13 0 358 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelitasumsel- Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kanwil Ditjen) Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak”,Senin (14/5).

Sita serentak kali ini dilakukan oleh 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu: KPP Lubuklinggau, KPP Pangkalpinang, KPP Tanjung Pandan, KPP Kayu Agung, KPP Sekayu, dan KPP Bangka bekerjasama dengan aparat keamanan.

Kegiatan Sita Serentak ini dilakukan kepada 8 wajib pajak yang mempunyai total sisa tunggakan sebesar Rp 1,72 milyar. Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.

Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya adalah proses lelang barang yang telah disita, berupa tanah dan kendaraan roda empat.

Upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.(fly)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA